RMOL. Forum Pengadilan Rakyat (FPR) akan melaporkan Wakil Presiden Boediono ke Kejaksaan Agung atas keterlibatannya dalam megaskandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah merugikan negara ratusan triliun rupiah. Laporan rencananya akan disampaikan ke Gedung Bundar Senin besok (18/2).
"Kita akan melaporkan data keterlibatan Boedion dalam BLBI, besok pukul 10.00" terang aktivis Forum Pengadilan Rakyat (FPR) Erlangga Mohammad, Minggu (17/2).
Menurut dia, keterlibatan Boediono jelas terlihat setidaknya dari putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 977/K/PID/2004; No. 979/K/PID/2004; dan No. 981/K/PID/2004. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa pada tanggal 15 dan 20 Agustus 1997, Boediono bersama anggota Direksi BI lainnya telah membuat Keputusan Direksi mengenai pemberian fasilitas saldo debet bagi 18 bank yang mengalami saldo negatif (overdrat). Dalam keputusan itu tidak ditentukan berapa jumlah maksimal saldo debet yang dapat diberikan serta indikator kesehatan bank tersebut.
Dalam Putusan Kasasi MA No. 979/K/PID/2004 dan No. 977/K/PID/2004, dua dari direksi BI yakni Hendrobudiyanto dan Heru Supraptomo dihukum dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan sebagai perbuatan berlanjut, dimana negara telah dirugikan sebesar Rp 18 triliun.
Keterlibatan Boediono terungkap dalam Putusan Kasasi MA No. 981/K/PID/2004 yang menyatakan pada tanggal 21 Agustus 1997 Paul Soetopo dan Boediono telah menyetujui dan memberikan fasilitas saldo debet kepada tiga bank, yakni Bank Harapan Sentosa, Bank Nusa Internasional dan Bank Nasional. MA dalam putusan kasasi telah menghukum Paul Soetopo dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 20 juta.
Erlangga menambahkan, selain menyerahkan data keterlibatan Boediono, pihaknya akan menggelar unjuk rasa di gedung Kejaksaan Agung.
"Kami mengimbau masyarakat pecinta bangsa dan negara untuk ikut serta melakukan unjuk rasa dengan tuntutan tangkap dan adili Boediono dalam skandal BLBI," ujarnya.
No comments:
Post a Comment