Jakarta -
Anak yatim piatu, FN (16) dituntut 2 bulan penjara oleh
jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Soe, Timor
Tengah Selatan. Dia didakwa mencuri bunga adenium milik orang tua
angkatnya, Sonya Ully.
"Baru saja dituntut tadi siang. Itupun
sidangnya tidak diberi tahukan yaitu seharusnya tidak ada sidang hari
ini tapi tiba-tiba tidak ada," kata pendamping FN, Jan Windy dari
Komunitas Akar Rumput Nusa Tenggara Timur (Koar NTT) saat berbincang
dengan detikcom, Selasa, (10/1/2012).
FN sendiri telah merasakan
dinginnya sel tahanan selama 40 hari. Dia dijebloskan di penjara sejak
diadukan ke polisi 21 November 2011 silam. Penangguhan penahanan baru
dikabulkan 8 Januari kemarin setelah ada desakan dari seluruh elemen
masyarakat. Namun, penangguhan penahanan ini tetap menyimpan keganjilan.
"Kok
hakim memerintahkan FN untuk kembali ke rumah orang tua angkat. Ini kan
aneh. Padahal, orang tua angkat itulah yang membuat FN ditahan," ungkap
Jan.
Alhasil, FN sempat memilih lebih baik di dalam tahanan
daripada harus kembali ke rumah orang tua angkatnya. "Tapi karena sudah
putusan hakim, bagaimana lagi. Dia sangat trauma harus kembali ke rumah
itu," beber Jan.
Seperti diketahui, FN dituduh menjual 8 tangkai
bunga adenium milik orang tua angkatnya kepada tetangga seharga Rp 10
ribu per tangkai kurun Agustus-November 2011. Bunga tersebut diambil
dari halaman rumah mereka di Kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe. FN
terpaksa menjual karena butuh uang untuk membayar transportasi menuju ke
sekolahnya.
"Dia menjualnya tidak sekaligus. Tapi berkala. Hari
ini butuh uang buat bayar angkutan. Kalau besok-besok uangnya habis, dia
jual lagi. Mengapa? Karena dia tidak dikasih uang transport oleh orang
tua angkatnya," tuntas Jan.detiknews
No comments:
Post a Comment