Tuesday, January 10, 2012

Dituduh Ibu Angkat Curi Bunga, Yatim Piatu Dituntut 2 Bulan Penjara

Jakarta - Anak yatim piatu, FN (16) dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Soe, Timor Tengah Selatan. Dia didakwa mencuri bunga adenium milik orang tua angkatnya, Sonya Ully.

"Baru saja dituntut tadi siang. Itupun sidangnya tidak diberi tahukan yaitu seharusnya tidak ada sidang hari ini tapi tiba-tiba tidak ada," kata pendamping FN, Jan Windy dari Komunitas Akar Rumput Nusa Tenggara Timur (Koar NTT) saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (10/1/2012).

FN sendiri telah merasakan dinginnya sel tahanan selama 40 hari. Dia dijebloskan di penjara sejak diadukan ke polisi 21 November 2011 silam. Penangguhan penahanan baru dikabulkan 8 Januari kemarin setelah ada desakan dari seluruh elemen masyarakat. Namun, penangguhan penahanan ini tetap menyimpan keganjilan.

"Kok hakim memerintahkan FN untuk kembali ke rumah orang tua angkat. Ini kan aneh. Padahal, orang tua angkat itulah yang membuat FN ditahan," ungkap Jan.

Alhasil, FN sempat memilih lebih baik di dalam tahanan daripada harus kembali ke rumah orang tua angkatnya. "Tapi karena sudah putusan hakim, bagaimana lagi. Dia sangat trauma harus kembali ke rumah itu," beber Jan.

Seperti diketahui, FN dituduh menjual 8 tangkai bunga adenium milik orang tua angkatnya kepada tetangga seharga Rp 10 ribu per tangkai kurun Agustus-November 2011. Bunga tersebut diambil dari halaman rumah mereka di Kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe. FN terpaksa menjual karena butuh uang untuk membayar transportasi menuju ke sekolahnya.

"Dia menjualnya tidak sekaligus. Tapi berkala. Hari ini butuh uang buat bayar angkutan. Kalau besok-besok uangnya habis, dia jual lagi. Mengapa? Karena dia tidak dikasih uang transport oleh orang tua angkatnya," tuntas Jan.detiknews

No comments:

Post a Comment