Jakarta -
Pencabutan Perda Miras oleh Kemendagri menjadi hal yang
sangat mengagetkan masyarakat, padahal Perda Miras di buat untuk
melarang peredaran miras di daerah masing-masing supaya terjaminnya
ketertiban dan keamanan masyarakat.
Setidaknya ada Sembilan Perda
Miras yang diminta untuk dicabut oleh Kemendagri karena tidak sesuai
dengan Keppres No. 3 Tahun 1997.
Diantaranya, Perda Kota
Tangerang No.7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan
Minuman Beralkohol, Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan,
Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No.15/2006 tentang larangan Minuman Beralkohol.
Sontak
penolakan pun terjadi dimana-mana, dari berbagai pihak dan penolakan
keras dari Pemda yang telah mengeluarkan perda miras.
Kenapa
Keppres No. 3 Tahun 1997 yang harus dipertahankan? Jelas Kepres ini akan
dipertahankan oleh pemerintah karena: Pertama, peraturan ini
kedudukannya lebih tinggi daripada peraturan daerah yang secara langsung
diputuskan oleh presiden maka perda tidak boleh menyalahi keppres.
Kedua,
sistem yang digunakan adalah sistem kapitalisme, maka tentu saja
pemerintah berpihak kepada pemilik modal. Keterlibatan para pengusaha di
balik pencabutan perda yang menyulitkan mereka dalam produksi barang
haram ini sudah menyeruak.
Saat ini sudah lama para pengusaha
miras mengeluhkan kesulitan memasarkan produk mereka karena adanya perda
pelarangan miras dan menambah jumlah produksi miras akibat pembatasan
produksi. Padahal Indonesia merupakan lahan pasar miras potensial.
Perda
miras kabupaten Indramayu misalnya, sempat di gugat oleh kalangan
pengusaha minuman beralkohol dan miras. Namun gugatan tersebut ditolak.
Maka tentu saja keputusan Kemendagri sangat menguntungkan para pengusaha
miras untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
Sungguh
ironis, inilah buah dari sistem kapitalis. Sistem yang mengkondisikan
para penguasa negeri tak lagi mementingkan rakyatnya tapi mementingkan
pemilik modal, mau jadi apa negeri ini kalau pengurus rakyatnya tak lagi
membuka mata dan telinganya?
Padahal kita sudah tahu miras
menjadi pemicu berbagai macam kejahatan. Polda Sulawesi Utara melaporkan
sekitar 70 % tindak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat
mabuk setelah mengkonsumsi miras.
Kabid Humas Polda Sulut Ajun
Komisaris Besar Benny Bela di Manado mengatakan, masih tingginya tindak
kriminalitas di daerah itu di sebabkan oleh minuman keras.
Diperkirakan
65-70% tindak kriminalitas umum di daerah itu akibat mabuk minuman
keras. Selain itu sekitar 15% kecelakaan lalu lintas juga akibat
pengaruh minuman keras.
Lalu, apa yang harus dilakukan?
Menyelesaikan akar dari segala permasalahan yaitu mengganti sistem. Saat
ini mengganti sistem menjadi hal penting yang harus dilakukan, tentunya
dari sistem kapitalis kembali menjadi system Islam. Sistem Islam
diciptakan langsung oleh Sang Maha Pencipta.
Sistem ini mengatur
segala aspek kehidupan termasuk hukum khamr (miras) yang menjadi salah
satu sumber kejahatan. Inilah bukti bahwa aturan Sang Maha Pencipta
lebih tahu segalanya tentang diri manusia.
*Penulis adalah mahasiswi UPI dan aktif di KALAM (Kajian Islam Mahasiswa) UPI
No comments:
Post a Comment